Forum Pemred Desak Polisi Tuntaskan Pelaku Teror Pembunuhan

Sabtu, 30 Mei 2020 00:53 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Pembunuhan
Pembunuhan

Ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com direspons Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred). Mereka pun mendesak pihak kepolisian untuk memproses pelaku teror tersebut.

Dalam rilisnya, dikutip Jumat (29/5/2020), Ketua Forum Pemimpin Redaksi Indonesia, Kemal Gani menegaskan, tindakan pelaku selain mencederai kemerdekaan pers juga menghianati kehidupan demokrasi di Tanah Air.

Forum Pemred mengingatkan jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan semestinya masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999. Jika belum puas dengan cara itu bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers.

Sejak Selasa 26 Mei 2020 lalu, wartawan detikcom mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh. Ini karena sang jurnalis menjalankan profesinya sebagai wartawan. Dia menulis berita tentang salah satu kegiatan Presiden Joko Widodo.

Jurnalis dan Pers tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan.

Menurutnya, UU Pers dibuat supaya ada kepastian koreksi dapat dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers.

“Dengan adanya kebebasan pers, antara lain, masyarakat diuntungkan dengan adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas Pemerintah melayani kepentingan publik,”bebernya.