Fakta Sidang Kasus Batua, Tak Ada Keterlibatan Erwin Hatta

Senin, 14 Maret 2022 15:42 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

CC413B36-D172-4768-8FB6-77830744AC78.jpeg
(null)

MAKASSARINSIGHT.com - Belasan saksi telah dihadirkan dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Batua tahap I Tahun Anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Dari keterangan belasan saksi yang diperhadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke depan majelis hakim, terungkap tidak ada keterlibatan dari Andi Erwin Hatta secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pelelengan proyek hingga pelaksanaan pembangunan.

“Sejauh ini saksi-saksi bahkan mengaku tidak mengenal Pak Erwin Hatta secara pribadi maupun secara profesional,” terang Machbub, penasehat hukum Andi Erwin Hatta, Senin (14/3/2022).

Pada pemeriksaan saksi dari cluster Aparatur Sipil Negara (ASN), beberapa di antaranya yang hadir seperti Sekretaris Dinas Kesehatan Makassar dr Irma Haddade. kendati menyebutkan ada kode-kode untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proyek pembangunan Puskesmas Batua tahap I, tapi Irma Haddade menegaskan kalau kode itu berasal dari terdakwa dr Sri Rahmayani Malik yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Demikian pula terkait dengan adanya dugaan intervensi proses lelang proyek pembangunan Puskesmas Batua di mana JPU menghadirkan Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar, tidak ada fakta baik langsung maupun tidak langsung yang menunjukkan keterlibatan Erwin Hatta.

Dalam keterangan para saksi saat itu di depan majelis hakim, diketahui kalau proses lelang pembangunan Puskesmas Batua sempat diulang sebeluk akhirnya PT Sultana Nugraha memenangkan tender proyek. Kendati menjadi bahan perdebatan, secara prinsip PT Sultana Nugraha memenangkan lelang karena sudah memenuhi ketentuan persyaratan yang di atur.

“Dalam rentang pelaksanaan lelang proyek, mulai dari lelang terbuka hingga penentuan pemenang pelaksana pembangunan Puskesmas Batua, tidak ada sedikitpun fakta dan data yang menyatakan keterlibatan dari Pak Erwin Hatta,” tegas Machbub.

Terkait dengan keterangan saksi untuk pelaksanaan pekerjaan, seperti Stanislus Doweng Kwen yang kemudian oleh JPU disimpulkan bahwa terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut, tapi dalam fakta sidang juga terungkap kalau posisi Stanislus Doweng Kwen selaku tenaga ahli dalam proses konsultasi pelaksanaan proyek dilakukan ke terdakwa Muhammad Khadafi Marikar selaku direktur PT Sultana Nugraha dan Andi Ilham Hatta selalu kuasa direktur.

“Keterangan saksi juga tidak ada yang menyebutkan kalau Pak Erwin Hatta ini terlibat dalam pelaksanaan teknis kegiatan pembangunan Puskesmas Batua tahap I ini,” terang Machbub.

Diketahui, selain Erwin Hatta, terdapat 12 orang lain dalam perkara ini yang diajukan ke persidangan, yakni Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Sri Rahmayani Malik selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar.

Kemudian ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.

Terdakwa lainnya adalah Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari, Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018. (***)