ETLE Belum Efektif! 35,9 Persen Pelanggar Lalu Lintas di Makassar Pilih Bayar Manual

Senin, 24 Oktober 2022 13:14 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

Screenshot_2022-07-11-09-55-17-78.jpg&width=640&height=360.jpg
IST (IST)

PELAKSANAAN tilang elektronik atau E-Tilang yang diterapkan di Kota Makassar belum sepenuhnya berjalan sesuai yang diharapkan. Sebab, masih ada pelanggar yang ditilang menggunakan proses pembayaran dengan cara manual. 

Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda menjelaskan pada tahun 2022 ini, pihaknya mendata sebanyak 64,1 persen pelanggar memilih membayar denda via transfer BRIVA. Sedangkan 35,9 persen sisanya, masih memilih cara konvensional dengan datang langsung membayar denda melalui persidangan. 

“Kemudian sebesar 7,5 persn dari E- tilang yang telah dibuat adalah ETLE STATIS dengan titipan denda via BRIVA juga sebesar Rp 293 juta,” kata Zulanda, dilansir laman Lantas, Senin (24/10/2022). 

Sejauh ini, pihaknya telah mencatat 8.892 pelanggaran lalulintas dalam bentuk E-Tilang. Catatan tersebut terhitung sejak tahun 2022. 

Meski demikian, pihaknya akan terus mengoptimalkan proses pembayaran dengan cara via transfer. Apalagi, pihaknya akan penerapan teknologi ANPR atau aplikasi pengenal nomor plat yang juga akan dikembangkan. 

Pasalnya, untuk saat ini jumlah ANPR atau lebih akrab dikenal ETLE masih terbatas di 18 titik saja. 

“Dan kita juga akan berkoordinasi dengan Diskominfo Kota Makassar untuk melengkapi war room sehingga bisa memantau jaminan keselamatan pengendara,” pungkasnya. 

Adapun untuk memaksimalkan proses pembayaran tilang, Polri sebelumnya telah mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tentang instruksi larangan tilang manual yang dibuat pada 18 Oktober 2022. 

Instruksi itu diteken oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Lewat instruksi ini, maka polisi tidak boleh lagi melakukan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas di jalanan. 

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis poin lima surat telegram tersebut. (***)