Dugaan Penyelewengan Dana BPNT, Anggota DPRD Sulsel Dilapor ke Kejati

Jumat, 28 Agustus 2020 18:06 WIB

Penulis:El Putra

IST
IST

MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan berinisial KL, dilaporkan ke Kejati Sulsel terkait kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Pinrang.

“Laporan sudah kami masukkan dan kami harap ada tindak lanjut dari Kejati Sulsel secepatnya,” ujar Habibi, Ketua Reaksi Cepat Lembaga Aliansi Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Penelitian Asset Negara (BPAN) Provinsi Sulsel, Habibi, Kamis (27/8/2020).

Laporan yang dimasukkan BPNT ke Kejati Sulsel menyebutkan adanya pelanggaran hukum yang turut dilakukan legislator KL dalam penyaluran dana BNPT di Kabupaten Pinrang.

Habibi mengungkapkan, laporan dugaan penyelewengan dana BPNT ini, dilakukan setelah melakukan pendalaman dan investigasi. Setelah ditemukan adanya indikasi kuat penyelewengan, maka pihaknya menyerahkan proses penanganan ke aparat penegak hukum.

“Kami memiliki bukti kuat adanya penyelewengan. Mulai dari dokumen hingga rekaman audio dan video. Semua akan kami serahkan sebagai bukti,” ungkapnya kepada wartawan.

Dia menjabarkan, laporan dilayangkan bukan hanya karena adanya tindak pidana. Akan tetapi lebih kepada efek jera kepada terlapor, karena mempermainkan hak untuk masyarakat miskin. Harusnya menurut Habibi, bantuan untuk masyarakat miskin disalurkan secara tepat guna, tepat waktu dan tepat jumlah.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, mengungkapkan, dirinya belum mengetahui secara persis terkait laporan yang melibatkan anggota DPRD Sulsel tersebut.

“Tapi nanti saya akan cek laporan dan detil permasalahan yang dilaporkan,” urai Idil. (***)