DPRD Makassar
Sabtu, 26 April 2025 12:14 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar tengah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran perizinan oleh sejumlah kafe di kota ini, setelah Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPAR) menyuarakan kekhawatiran terkait legalitas operasional salah satu kafe di Kecamatan Mamajang.
Aksi unjuk rasa yang digelar GEMPAR di depan Kantor DPRD menuntut agar pengelola kafe segera menunjukkan dokumen izin lengkap, terutama Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sebagai respon, anggota DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, mengungkapkan bahwa DPRD sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengambilan sampel di beberapa kafe.
"Kami akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait sebagai tindak lanjut laporan ini," ujarnya. Andi Makmur menambahkan bahwa kelengkapan izin bukan hanya soal administrasi tetapi juga tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyatakan bahwa pihaknya ingin memastikan semua usaha berjalan sesuai aturan. Ia juga menyoroti masalah pengelolaan parkir yang sering kali berantakan di sekitar kafe-kafe tersebut, yang menjadi pengaduan warga lain. Menurut Ismail, DPRD mendukung pertumbuhan usaha kreatif di Makassar asalkan tidak mengabaikan regulasi yang berlaku.
RDP yang diadakan pada awal Mei 2025 mengundang pengelola kafe serta perwakilan OPD terkait untuk membahas persoalan perizinan, kewajiban pajak, dan manajemen parkir. Dari hasil sidak sebelumnya, ditemukan ada tiga usaha yang bermasalah dalam hal perizinan dan pengelolaan parkir.
Selain itu, Plt Dirut Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, menyampaikan perlunya pembaruan peraturan dan sistem pembayaran parkir yang terintegrasi, termasuk kemungkinan penerapan pembayaran parkir secara elektronik.
DPRD Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi serta memastikan pelaku usaha mematuhi peraturan dan regulasi agar usaha berjalan tertib dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan kota serta kenyamanan masyarakat. (***)