DPRD Makassar Dorong Penyelesaian Revisi Perda tentang Pengelolaan Parkir

Kamis, 03 Juli 2025 15:04 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

R.webp
Anggota DPRD Makassar Zulhajar. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menargetkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum bisa rampung tahun ini. Regulasi lama dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kota dan belum mampu mengoptimalkan potensi retribusi parkir yang sangat besar.

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Zulhajar, mengatakan bahwa pembahasan internal telah dilakukan dan tinggal menunggu pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk memulai penyusunan naskah revisi. Menurutnya, langkah ini penting agar pengelolaan parkir lebih tertata, transparan, dan memberi kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu poin penting dalam revisi perda ini adalah dorongan kuat terhadap sistem parkir digital. Ke depan, semua juru parkir diwajibkan menggunakan ponsel pintar sebagai alat transaksi non-tunai.

Tidak hanya itu, DPRD juga tengah mendorong skema retribusi parkir tahunan, di mana pengguna kendaraan cukup membayar satu kali dalam setahun bersamaan dengan pajak kendaraan, lalu cukup memindai barcode setiap kali parkir tanpa perlu membayar secara langsung di lokasi.

Zulhajar mengungkapkan bahwa potensi parkir di Makassar sangat besar. Dengan total kendaraan mencapai 1,4 juta unit — terdiri dari sekitar 450 ribu mobil dan hampir 1 juta sepeda motor — potensi penerimaan bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan.

Ia memperkirakan, jika hanya 30 persen kendaraan parkir setiap hari dengan tarif rata-rata Rp2.000, maka potensi pendapatan bisa menyentuh angka Rp1 miliar per hari, atau lebih dari Rp360 miliar per tahun. Itu belum termasuk kendaraan dari luar daerah yang juga memanfaatkan fasilitas parkir di kota ini.

Meski demikian, tantangan tetap ada, terutama dalam hal kesiapan petugas lapangan dan sistem pendukung. Oleh karena itu, DPRD berharap ada sinergi kuat antara pemerintah kota, Dinas Perhubungan, serta pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan parkir. Dengan revisi perda ini, Makassar diharapkan bisa memiliki sistem parkir yang lebih modern, efisien, dan berkontribusi besar terhadap pembangunan kota. (***)