Distaru Makassar
Jumat, 27 September 2024 10:00 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com – Berdasarkan Surat dari Dinas Pertanahan Kota Makassar terkait undangan peninjauan lokasi, Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar memerintahkan Tim Prabu Dinas Penataan Ruang Kota Makassar untuk melakukan peninjauan terhadap lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) milik Pemerintah Kota Makassar yang terletak di Jalan Tidung 5, Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini, Rabu (7/8/2024).
Peninjauan ini dipimpin oleh Tri Sugiarto, S.STP., M.A.P, selaku Koordinator Zona II yang mencakup wilayah Rappocini, Ujung Pandang, Mamajang, dan Tamalanrea. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Kota Makassar, Dinas Pertanahan Kota Makassar, Kepolisian, Danramil Rappocini, pihak Kecamatan Rappocini, Kelurahan Bonto Makkio, Bhabinkamtibmas, Babinsa Bonto Makkio, serta perwakilan RT/RW setempat.
Peninjauan ini dilakukan sebagai respons terhadap klaim kepemilikan lahan oleh suatu pihak, di mana lahan tersebut secara resmi tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Makassar. Dalam peninjauan di lokasi, ditemukan adanya pagar yang telah dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Oleh karena itu, Tim Penertiban Dinas Penataan Ruang Kota Makassar langsung melakukan aksi pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
Dari hasil diskusi antara berbagai pihak yang hadir, disepakati bahwa pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dipersilakan untuk menempuh jalur hukum guna membuktikan keabsahan klaim kepemilikan lahan tersebut. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan memastikan bahwa semua pembangunan di wilayah ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Dinas Penataan Ruang Kota Makassar dalam menjaga dan melindungi aset-aset milik daerah, serta memastikan tata ruang kota tetap tertib dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. (***)