Diskominfo Makassar Gencarkan Edukasi PP TUNAS, Lindungi Anak di Dunia Digital

Jumat, 10 Juli 2026 21:09 WIB

Penulis:El Putra

Editor:El Putra

f1e5d68e-fc70-4fe0-a3cb-9909f00270c3.jpeg
Kepala Dinas Infokom Makassar Muhammad Roem. (IST)

MAKASSARINSIGHT – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus menggencarkan edukasi literasi digital sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dengan mendorong penggunaan media sosial sesuai usia dan tingkat kematangan psikologis. Sosialisasi dilakukan secara masif melalui kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), sekolah, hingga masyarakat di wilayah kepulauan.

Kepala Diskominfo Kota Makassar, Dr. Muhammad Roem, menegaskan PP TUNAS bukan untuk melarang anak mengenal teknologi, melainkan memastikan mereka mengakses media sosial ketika telah siap secara mental dan emosional.

“Kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak belajar teknologi, melainkan menunda paparan media sosial hingga anak benar-benar siap secara mental dan psikologis,” ujar Roem di Media Center Balai Kota Makassar, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga: 

Menurut Roem, PP TUNAS merupakan kebijakan nasional yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital menerapkan pembatasan akses sesuai usia guna melindungi anak dari paparan konten berbahaya, kekerasan, eksploitasi, hingga risiko gangguan kesehatan mental.

Sejak awal 2026, Diskominfo Makassar telah melakukan sosialisasi ke berbagai sekolah, baik di wilayah daratan maupun kepulauan. Program tersebut dijalankan bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar.

“Tentu ini merupakan implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS. Tahun ini kami bersama sejumlah OPD telah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, termasuk di wilayah kepulauan,” katanya.

Roem menjelaskan, semangat utama PP TUNAS diwujudkan melalui kampanye “Tunggu Anak Siap”, yakni mendorong anak menggunakan media sosial sesuai usia dan tingkat kedewasaan.

Menurutnya, sejumlah platform digital memang belum layak diakses oleh anak-anak karena berpotensi memengaruhi tumbuh kembang, kesehatan mental, serta keamanan mereka di ruang digital.

“PP TUNAS bukan melarang anak menggunakan teknologi, tetapi membatasi akses media sosial hingga mereka benar-benar siap,” jelasnya.

Ia menambahkan, berbagai platform digital global juga telah menerapkan pembatasan usia sebagai bentuk perlindungan terhadap anak. Karena itu, pemerintah daerah mengambil peran melalui edukasi agar masyarakat memahami pentingnya kebijakan tersebut.

Roem menekankan pengawasan terhadap pembatasan akses media sosial merupakan kewenangan platform digital seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan penyelenggara sistem elektronik lainnya yang diwajibkan mematuhi regulasi pemerintah pusat.

Sementara itu, pemerintah daerah berfokus pada edukasi dan peningkatan literasi digital bagi masyarakat.

“Pengawasan dilakukan oleh platform digital. Tugas pemerintah daerah adalah melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami PP TUNAS dan bersama-sama mengawal pelaksanaannya. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan membatasi akses masyarakat terhadap platform digital,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perangkat digital tetap dibutuhkan anak untuk kegiatan positif, seperti pembelajaran dan komunikasi dengan orang tua melalui aplikasi yang aman. Karena itu, yang dibangun melalui PP TUNAS adalah budaya penggunaan internet yang sehat, aman, bertanggung jawab, dan sesuai tahapan usia anak.

Roem berharap edukasi yang berkelanjutan dapat meningkatkan peran orang tua dalam mendampingi anak menggunakan perangkat digital secara bijak.

“Melalui gerakan edukasi ‘Tunggu Anak Siap Agar Anak Bijak’, kami berharap mampu membentuk generasi muda yang tidak hanya melek digital, tetapi juga memiliki karakter, kecakapan, dan ketahanan dalam menghadapi tantangan dunia digital secara bijaksana,” katanya.

Selain mengimplementasikan PP TUNAS, Diskominfo Makassar juga memperkuat literasi keamanan digital dengan menggandeng Densus 88 Antiteror Polri.

Program tersebut menyasar sekolah, kantor kecamatan, hingga masyarakat umum sebagai langkah preventif menghadapi ancaman hoaks, penipuan siber, serta penyebaran paham radikal melalui ruang digital.

“Kami memiliki sejumlah program literasi digital, termasuk literasi keamanan informasi. Karena itu kami menggandeng Densus 88 yang memiliki arah yang sama dalam pembinaan dan pencegahan di ruang digital,” ujar Roem.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan di sejumlah sekolah serta kantor kecamatan, di antaranya Kecamatan Bontoala dan Kecamatan Tamalate.

Baca Juga: 

Roem mengatakan, berdasarkan pemetaan yang dilakukan Densus 88, masih terdapat ruang digital yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyebarkan paham berbahaya maupun melakukan perekrutan melalui media digital.

“Karena itu ruang-ruang seperti ini perlu kita tutup melalui edukasi dan peningkatan literasi digital,” katanya.

Ia menegaskan kolaborasi tersebut bukan untuk membatasi penggunaan internet, melainkan membekali masyarakat agar mampu mengenali berbagai ancaman di dunia digital dan menghindarinya.

“Kami berharap kolaborasi ini memberikan manfaat dan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait literasi keamanan digital. Saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber maupun persoalan keamanan digital,” tuturnya.

Melalui sinergi lintas sektor tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat membangun ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab, baik bagi anak-anak maupun seluruh masyarakat. (****)