Diduga Gelapkan Dana Yayasan Sebesar Rp4,3 Miliar, Rektor dan Eks Rektor UMI Jadi Tersangka

Rabu, 25 September 2024 04:42 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

IMG_0778.jpeg
Prof Basri Modding. (INT)

MAKASSARINSIGHT.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Sufirman Rahman dan eks Rektor UMI, Prof Basri Modding ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana yayasan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Selain Prof Sufirman Rahman dan Prof Basri Modding, Polda Sulsel juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr Hanafi Ashad alias HA dan Dr Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW yang merupakan putra dari Prof Basri Modding.

“Pada tanggal 1 Februari 2024 kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dan alhamdulillah, pada hari ini sudah ada dari penyidik Krimum sudah menetapkan empat orang tersangka,” kata Kasubbdit Multimedia Bidhumas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin, Selasa, 24 September 2024.

Baca Juga: 

Nasaruddin mengungkapkan, dalam kasus ini diduga ada beberapa proyek pekerjaan yang diduga anggarannya sengaja digelembungkan oleh para tersangka.

“Jadi kasus ini adalah kasus penggelapan, kemudian ada empat macam kasusnya. Seperti proyek pembuatan taman, kemudian pembuatan gedung, pengadaan acces point, dan pengadaan videotron,” bebernya.

Selama kasus ini berjalan, Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang diduga mengetahui fakta dalam kasus dugaan penggelapan dana yayasan UMI Makassar tersebut.

Akibat dari penggelapan tersebut, kata Nasruddin, total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar. “Kerugian ditaksir Rp4,3 miliar. Untuk detail teknisnya, bisa ditanyakan langsung ke penyidik,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penggelapan jabatan di Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) saat ini memasuki babak baru, Jumat 2 Februari 2024.

Diketahui, kasus dugaan penggelapan ini dilapor oleh pihak wakaf yayasan UMI sejak 25 oktober 2023.

Beberapa waktu lalu, pihak yayasan Wakaf UMI Makassar melaporkan mantan Rektor Prof Basri Modding ke Polda Sulsel atas dugaan penggelapan dana anggaran. Prof Basri Modding diduga mencairkan anggaran untuk pekerjaan pertama yakni proyek taman Firdaus senilai Rp11.499.400.000. Namun, dari hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp4.904.000.000.

Berlanjut untuk pekerjaan proyek kedua yakni pembayaran Gedung Internasional School LPP YW-UMI. Diduga Prof Basri Modding mencairkan anggaran sebesar Rp10191.425.310. Namun, dari hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp6.559.679.480.

Baca Juga: 

Untuk pekerjaan proyek ketiga yakni pengadaan 150 Acces Point terlapor mencairkan anggaran Rp2.130.000.000. Sedangkan hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp1.350.000.000.

Selanjutnya, untuk pekerjaan keempat yaitu pengadaan Videotron Pascasarjana UMI. Basri Modding diduga mencairkan anggaran Rp1.034.151.680 sedangkan hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp305.550.875.

Oleh karena itu, dari empat pekerjaan tersebut terlapor diduga menggelapkan uang atau dana Yayasan sekitar Rp11.735.746.635. (*)