Pemkot Makassar
Jumat, 14 Juni 2024 22:16 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com - Camat Tallo, Ramli Lallo, menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Penghargaan ini diberikan dalam acara Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2024 yang berlangsung di Ballroom Phinisi 1 & 2, Hotel Claro, Makassar.
Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan diberikan sebagai apresiasi atas komitmen dan upaya Desa/Kelurahan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Desa/Kelurahan Sadar Hukum diharapkan menjadi teladan dalam penerapan hukum dan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan efektif di tingkat lokal.
Baca Juga:
Camat Tallo, Ramli Lallo, dinilai berhasil memimpin dan menginisiasi berbagai program yang mendukung kesadaran hukum di Kecamatan Tallo. Program-program tersebut mencakup penyuluhan hukum, peningkatan pelayanan publik, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Selain Camat Tallo, Ramli Lallo, penghargaan ini juga diterima oleh Lurah Buloa, Dwi Aditya M.
Dwi aditya dinilai telah menunjukkan dedikasi dalam membangun budaya hukum di Kelurahan Buloa. Inisiatif yang dilakukan meliputi sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada warga, pendirian pos pelayanan hukum, dan pemberdayaan masyarakat dalam penegakan hukum di lingkungan sekitar.
Acara penganugerahan ini dihadiri oleh berbagai pejabat pemerintahan, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari desa/kelurahan yang diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Baca Juga:
Menteri Hukum dan HAM RI, dalam sambutannya, mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh para penerima penghargaan dalam menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat. "Semoga penghargaan ini dapat memotivasi desa dan kelurahan lain untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," ujarnya.
Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya masyarakat yang lebih tertib, aman, dan sejahtera melalui penegakan hukum yang baik dan benar di tingkat desa dan kelurahan. (*)