Selasa, 29 Juli 2025 07:48 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com – Pemerintah Kecamatan Kepulauan Sangkarrang mengajukan usulan untuk mengecualikan persyaratan pendidikan minimum bagi calon Ketua RT dan RW di wilayah kepulauan. Usulan ini disampaikan mengingat sebagian besar warga di pulau-pulau kecil belum menyelesaikan pendidikan menengah pertama (SMP).
Camat Sangkarrang, Andi Asdhar, mengatakan bahwa ketentuan yang mewajibkan calon Ketua RT/RW lulusan SMP saat ini tidak sejalan dengan kondisi pendidikan sebagian masyarakat di pulau-pulau. Ia mengungkapkan bahwa banyak warga hanya menamatkan sekolah dasar (SD), bahkan ada yang tidak pernah bersekolah.
"Mayoritas warga di pulau hanya menamatkan pendidikan setingkat SD. Bahkan, ada yang tidak pernah mengenyam pendidikan sama sekali," ujar Andi Asdhar pada Selasa (29/7/2025).
Lebih lanjut, Camat Asdhar menyebut bahwa syarat pendidikan tersebut sebaiknya disesuaikan dengan kondisi sosial dan latar belakang masyarakat. Ia berharap agar pembatasan berdasarkan standar pendidikan ini dapat dipertimbangkan kembali, sehingga memberikan peluang yang lebih luas kepada masyarakat setempat untuk berkontribusi dalam kepemimpinan lokal.
Kecamatan Sangkarrang terdiri dari tiga kelurahan — Barrang Caddi, Barrang Lompo, dan Kodingareng — yang mencakup delapan pulau: Pulau Barrang Lompo, Pulau Lumu-lumu, Pulau Lanjukang, Pulau Bone Tambu, Pulau Langkai, Pulau Barrang Caddi, Pulau Kodingareng, dan Pulau Kodingareng Keke.
Meskipun layanan pendidikan formal tersedia di pulau-pulau yang lebih besar dan berpenduduk padat seperti Barrang Lompo, Barrang Caddi, dan Kodingareng, jumlah fasilitas dan akses masih jauh dari ideal. Saat ini, di Kecamatan Sangkarrang hanya terdapat lima SMP dan satu SMA.
Camat Andi Asdhar juga menyayangkan bahwa banyak anak muda generasi milenial dan generasi Z yang secara pendidikan memenuhi syarat, namun tidak tertarik terlibat dalam kepemimpinan tingkat RT/RW. Ia mengajak agar ruang partisipasi dibuka seluas-luasnya, tanpa membebankan syarat yang mungkin membatasi masyarakat yang sebenarnya memiliki potensi memimpin. (***)