Rabu, 20 November 2024 16:32 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diminta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar 20 persen. Angka itu dinilai bisa menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024. Situasi yang salah satunya karena dampak upah murah yang di berlakukan selama ini.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat mengatakan kenaikan 20% bukan tanpa alasan. Menurutnya sejak tahun 2020 sampai 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3% saja. Bahkan pernah kenaikan upah di bawah angka Inflasi.
“Pemerintah belum juga menetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) untuk tahun 2025, dan kami masih terus menunggu sikap Pemerintah untuk menetapkan UMP tahun 2025 adalah 20% dan bersamaan dengan hal tersebut, turunkan harga Sembilan Bahan Pokok ( Sembako ) adalah 20%,” kata Mirah Sumirat dalam keterangan Pers tertulisnya pada Rabu, 20 November 2024.
Baca Juga:
Mirah juga menyampaikan bahwa permintaan UMP 20% sesungguhnya untuk kepentingan para pengusaha itu sendiri. Logika sederhananya, ketika upah tinggi maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan kecil, menengah atau UMKM dan besar akan di beli oleh rakyat. Ini artinya roda ekonomi bisa berputar dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai target Pemerintah.
Di sisi lain penetapan UMP Tahun 2025 dinilai Mirah menjadikan titik awal bagi Pemerintahan Pak Prabowo untuk bisa mewujudkan target Pertumbuhan Ekonomi sebesar 8%, dan salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah pemerintah harus menaikkan UMP Tahun 2025 adalah 20%.
Baca Juga:
Mirah Sumirat juga menegaskan penetapan UMP Tahun 2025, harus disegerakan dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Mereka seperti Dewan Pengupahan yang terdiri dari Perwakilan Pemerintah, Perwakilan Pekerja/Buruh dan Perwakilan Pengusaha. Mereka bersama - sama melakukan survey pasar mengacu pada 64 Komponen Hidup Layak ( KHL).
Mengutip laman BPS saat ini Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta di tahun 2024 diangka Rp5.067.381 atau mengalami kenaikan 3,38 persen atau Rp165.583 dari 2023 diangka Rp4.901.798
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 20 Nov 2024