BUMD Pemkot Makassar Rancang Pengembangan Minimarket Berjejaring

Senin, 04 November 2019 20:45 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Toko kelontong
Toko kelontong

BUMD milik Pemkot Makassar yakni PD Pasar Makassar Raya merancanang pengembangan minimarket berjejaring yang bakal ditempatkan pada seluruh titik Rukun Warga (RW) di kota tersebut.

Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya, Syafrullah mengatakan perencanaan tersebut akan melibatkan pula masyarakat umum untuk ikut menanamkan modal dalam pengembangan bisnis minimarket berjejaring itu.

“Jadi warga sebagai penyedia lahan dan tempat, PD Makassar Raya akan mensuplai bahan jualan. Semacam minimarket lah dan itu jaringannya bisa terhubung dengan semua RW," katanya, Selasa (4/11/2019).

Namun begitu, pelaksanaan rencana itu dipastikan belum bisa dalam waktu dekat karena akan berupaya terlebih dahulu melakukan perubahan status dari perusahaan daerah menjadi perseroan daerah.

Syafrullah menilai perubahan tersebut akan punya dampak besar untuk mendorong kinerja dalam meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.

Dari sisi kajian bisnis, kata dia, ada berbagai keuntungan yang bisa diperoleh jika PD Pasar berubah status. Terutama kebebasan dalam melakukan inovasi dan kerja sama dengan berbagai pihak.

“Pada dasarnya menjadi Perseroda akan jadi lebih mandiri dalam pengeloaan keuangan. Di sisi lain juga membuka kesempatan besar untuk lebih agresif dan inovatif menggarap bisnis,” ungkap dia.

Selama ini menurut dia, dengan aset yang mencapai triliunan, pendapatan atau hasil yang didapatkan PD Pasar masih jauh dari yang seharusnya. Ke depan perlu ada inovasi dalam pengeloaan aset untuk dapat menghasilkan pendapatan yang optimal.

“Naskah akademik sudah masuk ke dewan. Kami berharap bisa segera dibahas atau menjadi prioritas pembahasan,” imbuhnya.

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hasanuddin Leo mengatakan, sejauh ini memang belum ada regulasi untuk perubahan status PD Pasar Makassar Raya menjadi Perseroda. Pembahasan terkait perubahan akan menjadi prioritas pembahasan di DPRD.

“Ini akan menjadi prioritas Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2020,” jelasnya.

Perubahan status menjadi Perseroda, kata dia, harus melalui kajian atau berdasarkan kajian akademi. Tujuannya untuk bisa memberikan gambaran tepat atau tidaknya jika ingin menjadi Perseroda.

Perubahan bentuk BUMD sendiri mengacu kepada PP 54/2017 tentang BUMD. Dalam PP tersebut secara tegas menjelaskan Perumda kepemilikan hanya satu orang yakni pemda. Sementara Perseroda sahamnya dibagi atau dimiliki lebih dari satu orang.