Rabu, 14 April 2021 06:00 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Polda Sulsel diketahui telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus Sigit Prasetya, korban penipuan di BRI Unit Toddopuli, Makassar.
Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dimkrimsus). Kasus Sigit dianggap masuk ranah kejahatan perbankan, bukan kasus personal.
Keputusan SP2HP sekaligus membantah pernyataan BRI bahwa kasus tersebut merupakan kasus utang piutang.
SP2HP keluar tepat pada tanggal 22 Maret 2021. Kasus tersebut telah dilaporkan pada 12 Februari 2020.
Berdasarkan hasil penyelidikan melalui gelar perkara. Hasilnya ditemukan unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Sigit Prasetya mengatakan penarikan uang 400 juta miliknya menggunakan kode teller milik Rika Dwi Merdekawati.
Hal itu tertera dalam rekening koran dengan kode teller nomor user 3052351. Saat ini, Rika telah diterungku dengan kasus lain, yakni mengambil uang nasabah sebanyak 2,3 miliar.
“Di luar dari kasus saya,” kata Sigit, dikutip Rabu (14/3/2021).
Sigit mengatakan hal ini semakin menguatkan bahwa kasus kehilangan uang 400 juta miliknya juga merupakan kejahatan perbankan. Terlebih, setelah Polda Sulsel mengeluarkan SP2HP.
Setelah keputusan Polda Sulsel keluar seluruh opini BRI soal kasus utang piutang telah terbantahkan.
Kuasa Hukum Sigit Prasetya, Adeh Dwi Putra menanggapi rilis dari Zul Ilman Amir, mantan karyawan BRI, yang dinilai hendak mengaburkan fakta dengan mengangkat isu utang piutang.
“Ini fitnah atau keterangan yang tidak benar yang sangat merugikan klien kami,” kata Adeh.
Ia mengatakan akan menindakatlanjuti kasus fitnah tersebut. Hal itu akan menjadi tindak pidana lain.
Terlebih, kata dia, informasi tersebut telah diumumkan ke publik melalui media cetak, dan elektronik bahwa kasus Sigit bukan kasus perbankan dan BRI tidak bertanggung jawab.
“Setelah ada rilis dari Polda bahwa ini adalah kasus perbankan, ditemukan fakta-fakta unsur pidana di dalam UU Perbankan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus hilangnya uang nasabah, Sigit Prasetya sebayak Rp400 juta di BRI Unit Toddopuli terus menuai tanda tanya. Pasalnya, BRI menolak bertanggung jawab dan menilai kasus tersebut sifatnya personal.
Sigit membantah pernyataan BRI bahwa uang sebanyak Rp400 juta pernah ditarik sebelumnya. Ia menegaskan tak pernah melakukan penarikan uang dengan alasan pembatalan untuk menabung di BRI.
“Bukti transaksi penyetoran adalah tanda tangan saya tapi penarikan uang tersebut bukan saya yang bertanda tangan. Tanda tangan saya dipalsukan,” kata Sigit, Jumat, 19 Maret 2021.
Sigit pun membantah pernyataan pihak BRI yang menyebut kasusnya adalah masalah personal soal utang piutang.
Bila hal itu tak terbukti justru akan menjadi persoalan serius.
Seharusnya, kata Sigit, yang memiliki kewenangan mengeluarkan pernyataan bahwa kasusnya adalah kasus utang piutang adalah kepolisian, bukan pihak BRI.
Sigit menyebut peryataan tersebut mencemarkan nama baiknya. Ia pun meminta BRI membuktikan ucapannya. Sebab, dalam nota piutang yang beredar tidak tercantum namanya.
“Apakah ada nama saya? ada tanda tangan saya? Di situ kan sangat jelas utang piutang itu dinotariskan,” sebutnya.
“Berarti BRI punya kewenangan untuk menyidik dan mengambil kewenangan kepolisian,” kata Sigit kemudian.
Meskipun Sigit membenarkan bahwa dirinya kenal dengan Zul Ilman Amir, mantan karyawan BRI, namun dirinya tak mungkin meminjamkan uang sebesar Rp400 juta. Nominal itu dinilai sangat besar.
“BRI urus utang piutang pegawainya bukan urus kasus saya. Berarti ada program baru dari BRI karena tidak ada hubungannya antara utang dengan saya,” ujarnya.
Sigit mengatakan uang Rp400 juta yang ia setorkan resmi masuk ke BRI. Hal itu dibuktikan dengan adanya rekening koran.
Hanya saja, Sigit mengatakan pihak BRI terus menggiring kasusnya seolah-olah bukan persolan perbankan namun persoalan personal. Hal itu dinilai sebagai bentuk lepas tanggung jawab terhadap nasabah.
Sigit pun berencana akan menghadap ke DPRD dan DPR RI. Menurutnya, hal itu untuk membuktikan bahwa sistem keamanan perbankan lemah.
“Bagus kalau ada Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kita buka di muka umum biar publik bisa melihat dan menilai sendiri,” tuturnya.
Sebelumnya, Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia Aestika Oryza Gunarto mengatakan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 29 Agustus 2018. Saat itu, Sigit mendatangi Kantor BRI Unit Toddopuli.
Pada pukul 14:04:40 Wita, yang bersangkutan menyetorkan uang senilai Rp400 juta. Pada pukul 14:05:29 Wita Sigit melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama.
“Penarikan dilakukan karena yang bersangkutan melakukan pembatalan transaksi penyetoran tersebut di BRI,” kata Aestika, Rabu, 17 Maret 2021.
Aestika mengatakan bukti transaksi penarikan tersebut lengkap dan ditandatangani oleh Sigit.
“Sehingga transaksi penarikan tersebut sah dan valid,” tuturnya.
Bila setelahnya Sigit secara pribadi menitipkan uang tersebut kepada Zul Ilman Amir, mantan karyawan BRI karena faktor kedekatan dan dengan harapan akan mendapatkan keuntungan maka hal tersebut di luar kewenangan dan tanggung jawab BRI.
“BRI menghimbau kepada masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya di lembaga atau institusi resmi yang terdaftar dan diawasi OJK,” ungkapnya.