Selasa, 28 April 2020 22:25 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Kantor Urusan Agama (KUA) kini sudah kembali membuka layanan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.
Seperti diketahui, KUA usai sempat ditutup pada 1 April hingga 22 April 2020 namun kini telah melayanai kembali dengan beberapa syarat yang telah diatur dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Anwar Abubakar membenarkan hal tersebut. Ia membeberkan telah membuka kembali pelayanan akad nikah di KUA setelah sempat dihentikan sejak tanggal 1 sampai 21 April 2020 akibat mewabahnya virus corona.
“Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA kecamatan tapi dengan beberapa syarat,” ucap dia, Selasa (28/4/2020)
“Pelayanan akad nikah di KUA itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sampai dengan 23 April 2020. Sementara permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah tanggal 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020,”.
Selain itu, pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19 dan pelaksanaan akad nikah di KUA dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang calon pengantin dalam satu hari.
“Ini supaya menghindari kerumunan di KUA Kecamatan yang berdampak pada potensi penularan corona,” jelasnya
Sementara itu menurut Kepala Kantor KUA Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, Wardiansyah menuturkan warga Kabulaten Takalar tidak ada yang mendaftar nikah secara online sebelum 23 April.
“Untuk sementara tidak ada yang mendaftar karena kemungkinan sudah disampaikan sama pak imam desa masing-masing,” ungkapnya.
Lebih jauh kata dia karena tidaknya pelayanan akad nikah dan tidak ada yang mendaftar maka pihaknya masih menunggu perpanjangan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam.
“Sementara menunggu surat edaran dari dirjen bimas islam karena batas waktu pendaftaran online sudah berakhir besok tanggal 29 april 2020 dan tidak ada pelayanan nikah untuk sementara menunggu perpanjangan SE yang baru,” tutupnya.