Vaksinasi
Rabu, 22 September 2021 04:52 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Berkendara di Makassar kini wajib memperlihatkan sertifikat vaksin. Hal ini berlaku bagi seluruh transportasi umum.
Sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/476/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19 di Kota Makassar.
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut disebutkan penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental, dapat beroperasi dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui yang bersangkutan telah divaksin atau tidak.
Selain itu, pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, meski saat ini Makassar menerapkan PPKM level 2, namun ia berharap masyarakat tidak lengah.
“PPKM itu beda dengan protokol. PPKM itu intinya pembatasan. Tentunya tingkat pembatasan itu tergantung level tetapi yang mutlak itu adalah protokol. itu tidak bisa ditawar, pakai masker, tetap protokol jaga jarak, maka di sini konsep fungsi Satgas Raika, Covid Hunter, detektor,” ujarnya, Selasa (21/9/2021).