Bea Cukai Makassar Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 25 Oktober 2019 00:40 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

rokok ilegal
rokok ilegal

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar memusnahkan jutaan rokok ilegal dan puluhan miras hasil sitaan, Kamis (24/10/2019.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Gusmiadirrahman, mengatakan dalam kurun waktu setahun terakhit telah dilakukan penindakan sebanyak 114 kali. Hasilnya, ditemukan 3.186.812 batang rokok ilegal.

Selain itu, ada 278 kilogram tembakau iris, dan 50 botol minuman mengandung etil alkohol. “Ada yang tidak punya cukai, ada juga yang gunakan cukai palsu,” kata Gusmi sapaannya.

Berdasarkan taksiran nilai barang yang disita, Gusmi merinci mencapai Rp2,29 miliar. Sehingga kerugian negara yang dialami sekitar Rp1,18 miliar. “Ini tentunya mengganggu stabilitas perekonomian, keamanan dan kesehatan masyarakat,” papar dia.

Karenanya, upaya yang dapat dilakukan saat ini, lanjutnya, memberi pemberitahuan kepada pemilik toko dan ekspedisi, agar tidak menerima dan menjual barang ilegal dari pihak manapun.

Seluruh barang ilegal yang berhasil disita itu dimusnakan, kemarin. Rokok dibakar di dalam tong. Sementara, mirasnya dituang ke dalam tong juga.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Aris Bachtiar, Denpom XIV/6 Makassar, dan instansi pemerintah lainnya turut hadir dalam pemusnahan tersebut.

Menurutnya, kerugian negara dari barang ilegal ini tidak kecil. Karenanya, Polres Pelabuhan Makassar tentu ikut mendukung Bea Cukai Makassar.