Jumat, 07 Februari 2020 16:15 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menjadikan Balai Besar Industri Hasil Perkebunan (BBIHP) sebagai halal center yang bakal membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mensertifikasi produknya. Hal ini merupakan implementasi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang mewajibkan semua pelaku usaha memiliki sertifikat ini.
"Sekarang kami sedang mendukung BBHIP Makassar untuk jadi halal center bagi industri makanan dan minuman di Indonesia Timur. Jadi bukan hanya melakukan pengujian, tapi juga bisa menjamin produk halal," ujar Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Eko S.A. Cahyanto dalam rilisnya, Jumat (8/2/2020).
Saat ini BBIHP menjadi inkubator bisnis yang membantu UMKM belajar mengolah produknya agar lebih bernilai tambah. Eko menargetkan peresmian halal BBIHP sebagai halal center bisa direalisasikan tahun ini.
"Peralatannya sudah mulai datang, kita sedang mensertifikasi auditornya. Kami harapkan tahun ini lengkap. Untuk ini kita juga bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai salah satu badan sertifikasi," tuturnya.
Untuk biaya sertifikasi, pada kesempatan yang sama Kepala Balai Besar Industri Hasil Perkebunan Tirta Wisnu Permana mengatakan Kemenperin akan bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan lembaga penjamin halal untuk menyubsidi UMKM yang baru merintis agar segera bisa mensertifikasi produknya.
"Anggarannya pemerintah yang siapkan," kata dia.
Aturan memiliki sertifikat jaminan produk halal terhadap pelaku usaha sempat menuai pro dan kontra lantaran dikhawatirkan menghambat industri UMKM.
Namun, pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai ini sebagai bukti negara hadir menanggapi pentingnya sertifikasi halal. Ia tak memungkiri sertifikat halal itu penting untuk konsumen.
"Tentunya semuanya diharapkan menjadi lebih baik, jangan menimbulkan masalah baru," ujar Suparji, belum lama ini