Jumat, 10 Oktober 2025 13:01 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi

MAKASSARINSIGHT.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menegaskan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun anggaran 2025 tidak akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah kota terhadap masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi tantangan.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, menyatakan bahwa tidak ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun tarif PBB-P2. “Keputusan ini kami ambil agar wajib pajak tidak terbebani tambahan pajak di tengah pemulihan ekonomi,” ujarnya.
Meski tarif tetap, Bapenda tetap menargetkan penerimaan dari PBB-P2 meningkat melalui strategi pemutakhiran data objek pajak. Langkah tersebut mencakup identifikasi bangunan yang sebelumnya belum tercatat atau belum optimal pajaknya.
Kebijakan ini mendapat tanggapan positif karena dinilai sebagai “kado” bagi masyarakat kota dalam rangka memperkuat daya beli warga dan menjaga keadilan fiskal. Dalam momentum ini, pemerintah kota berharap agar penerimaan tetap tumbuh tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan tarif. (***)