Aturan Baru, Selama Bulan Ramadan PNS Pulang Lebih Cepat

Selasa, 12 Maret 2024 10:03 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan awal bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah jatuh pada 12 Maret 2024. Sejalan dengan tersebut pemerintah juga menetapkan jam kerja bagi aparatur sipil negara atau ASN, atau pulang lebih cepat pukul 15.00.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan aturan itu tidak lagi tercantum dalam surat edaran, melainkan dalam Peraturan Presiden No. 21 tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah," ungkapnya dalam keterangan resminya dikutip Selasa, 12 Maret 2024.

Baca Juga: 

Dalam Perpres tersebut berisikan peraturan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, dan ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.

Dengan demikian, jam kerja ASN pada Senin-Kamis yaitu pukul 08.00-15.00, sementara khusus hari Jumat jam kerjanya menjadi pukul 08.00-15.30. Sementara untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Namun dalam proses tersebut ketentuan hari kerja selama Ramadan tidak berlaku bagi tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Baca Juga: 

Adapun untuk hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

Dalam peraturan tersebut juga tertulis, jumlah hari kerja dan atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 12 Mar 2024