ASN Kota Makassar, Harus Tetap Netral dalam Pilwali 2020

Rabu, 18 November 2020 01:56 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

ASN
ASN

Ratusan baliho dan spanduk yang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) netral di Pilkada Makassar masif terpasang di sejumlah ruas jalan Kota Makassar. 

Imbauan dalam bentuk baliho dan spanduk itu disebar oleh lembaga Institut Kausa Demokrasi Indonesia (IKDI). 

Sejumlah dugaan pelanggaran netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) kian bermunculan jelang pemilihan Wali Kota Makassar. Hal itu mengkhawatirkan dan mengancam jalannya Pilkada yang sehat dan adil.

Misalnya, rekaman audio mirip suara Sekcam Ujung Tanah Andi Syaiful hingga video sejumlah ASN yang mengarahkan tenaga honorer mendukung salah satu calon kontestan Pilkada Makassar. 

Selain itu, video yang mengaku ASN yang dinilai telah menfitnah salah satu calon kandidat.

Menurut Direktur IKDI Hermawan Rahim, aksi ini sebagai bentuk pengawasan terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung di Kota Makassar.

Selain bersifat imbauan, Hermawan mengatakan, pemasangan atribut tersebut untuk mengedukasi warga Kota Makassar bahwa ada sanksi tegas yang menanti bila ASN terbukti melanggar netralitas.

“ASN wajib tahu bahwa ada sanksi-sanksi jika terbukti tidak netral. Masyarakat juga punya kepedulian untuk melaporkan ASN yang tidak netral,” ucap Hermawan, Selasa (17/11/2020).

Sanksi ASN yang terbukti melanggar netralitas sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Ada ancaman hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. 

Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun bagi ASN yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“Serta ikut terlibat dalam kegiatan yang mengarah kepada kegiatan kampanye,” kata Hermawan.