Minggu, 11 Juni 2023 19:13 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com - Pakar hukum memberikan apresiasi kepada langkah Kajati Jawa Timur Mia Amiati yang mencopot Kajari Madiun, Andi Irfan Syafruddin.
"Pencopotan Kajari Madiun oleh Kajari Jawa Timur layak diapresiasi sekaligus keberhasilan, ini nyata langkah konkrit, fokus pada tindakan tegas terhadap jaksa yang tidak berintegritas di jajarannya," kata Azmi Syahputra, dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti.
Baca Juga:
Lebih lanjut dia menyebutkan, langkah kejaksaan begitu ada bukti klarifikasi dan fakta hasil pemeriksaan urine bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Madiun melakukan pungli dan positif narkoba langsung dicopot dari jabatannya.
"Ini menjadi bukti bahwa pimpinan kejaksaan terus melakukan pengawasan, independen, profesional, objektif, keputusan yang terukur berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku," tutur Azmi Syahputra.
Dia menyayangkan penegak hukum tidak mau belajar dari kejadian yang pernah terjadi. Di mana Kepala Kejaksaan Negeri Madiun yang baru empat bulan menjabat ini melakukan perbuatan yang menyalahgunakan jabatannya.
"Telah melakukan hal yang bertentangan dan menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa kejaksaan, di mana dia diduga melakukan pungli dan diperparah positif narkoba, sehingga atas perbuatannya tersebut diperlukan tindakan tegas, di mana perilakunya nyata telah berbuat curang termasuk melakukan tindak pidana," tegas Azmi.
Baca Juga:
Menurut dia, pencopotan dan proses pidana tepat dilakukan, tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi melainkan juga bertujuan untuk menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas korps Adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika. (***)