Anggota DPRD Makassar Adi Akbar Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum ke Warga Mamarita

Senin, 14 April 2025 18:50 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

1000551422.jpg
IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Legislator DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Adi Akbar, S.Pd, MM, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Senin (14/4/2025).

Acara ini menghadirkan dua narasumber, Fajlurrahman Jurdi, SH, MH dan H. Muh. Munir N. Mangkana, SH, serta dimoderatori oleh Rezky Amalia Syafiin, SH, MH.

Dalam sambutannya, Adi Akbar menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan bantuan hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika mereka menghadapi persoalan hukum. “Semua sudah ada aturannya … tidak bisa seseorang melakukan sesuatu tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perda ini relevan dalam menjaga ketertiban sosial, terutama di kecamatan yang dianggap rawan gangguan keamanan. Adi mengungkapkan harapannya agar warga di wilayah Mamajang, Mariso, dan Tamalate (Mamarita) lebih memahami hak mereka dalam memperoleh bantuan hukum ketika terlibat sengketa.

Sementara itu, narasumber Munir Mangkana memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif sosialisasi tersebut, menyebut kegiatan ini “luar biasa” dan bernilai tinggi bagi masyarakat. Dia berpendapat bahwa agar Perda ini efektif, perlu didukung dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik di setiap kecamatan. (***)