Andi Suhada Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan di Makassar

Rabu, 14 Mei 2025 23:44 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

4c20177d-f762-4492-88c2-53b7e9930541-700x468-1-625x375.jpeg
IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Royal Bay Hotel, Rabu (14/5/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi pendidikan yang berlaku di Makassar.

Dalam sambutannya, Andi Suhada menegaskan pentingnya sosialisasi ini agar Perda tidak hanya menjadi aturan tertulis, tapi benar-benar dijalankan. “Perda ini mengatur hak, kewajiban, hingga pengawasan dalam penyelenggaraan pendidikan. Masyarakat harus tahu dan paham,” ujarnya.

Dua narasumber dihadirkan, yakni Prof. Dr. Hj. Nurlina Subair yang membahas pentingnya transformasi digital dalam pendidikan, serta Hj. Amalia Malik, SH yang menjelaskan teknis pelaksanaan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) 2025. Salah satu poin penting adalah penghapusan jalur zonasi yang diganti menjadi jalur domisili, serta adanya jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Amalia juga menyoroti program seragam dan atribut sekolah gratis dari Pemkot Makassar sebagai upaya mendukung pemerataan akses pendidikan.

Melalui sosialisasi ini, Andi Suhada berharap semua pihak dapat ikut mengawal pelaksanaan perda agar pendidikan di Makassar semakin berkualitas dan merata. (***)