Kamis, 27 Agustus 2026 17:41 WIB
Penulis:El Putra
Editor:El Putra

MAKASSARINSIGHT.com – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memastikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tidak mengalami kenaikan.
Keputusan tersebut disepakati Pemprov Sulsel bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel dalam pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Sulsel di Kantor Dinas Bina Marga dan Konstruksi Provinsi Sulsel yang menjadi kantor sementara DPRD Sulsel, Rabu (26/8/2026) malam.
“Saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak daerah,” tegas Andi Sudirman.
Baca Juga:
Sebelumnya, muncul usulan penyesuaian tarif BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen dan PBBKB dari 7 persen menjadi 9 persen. Namun, setelah melalui pembahasan bersama, tarif yang berlaku saat ini diputuskan tetap dipertahankan.
Andi Sudirman mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat Sulawesi Selatan. Menurutnya, pembangunan daerah tetap harus berjalan tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat.
“Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi kondisi masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. Kita ingin kebijakan pemerintah memberikan manfaat, bukan menambah beban masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kerja Pansus, Badan Anggaran (Banggar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pimpinan DPRD Sulsel selama proses pembahasan Ranperda.
“Saya mengapresiasi kepada tim Pansus, Banggar dan TAPD yang bekerja keras dalam meramu, khususnya Ketua DPRD dan para Wakil Ketua yang turut mendampingi,” kata Andi Sudirman.
Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, Andi Anwar Purnomo dari Fraksi PKB, mengatakan keputusan mempertahankan tarif merupakan bentuk keberpihakan terhadap kondisi masyarakat.
Baca Juga:
“Ini bukti bahwa Pak Gubernur sangat peka akan kondisi masyarakat kita di Sulawesi Selatan,” ujar Andi Anwar saat membacakan hasil pembahasan Pansus.
Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap kemampuan masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Menurut Andi Anwar, Sulsel menjadi salah satu daerah yang memilih tidak menaikkan tarif pajak daerah dan retribusi dalam penyesuaian kebijakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Keputusan mempertahankan tarif BBNKB dan PBBKB tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi wajib pajak dan pelaku usaha di Sulawesi Selatan. (****)