Akhir Masa Jabatan, DPRD Makassar Tetapkan Empat Ranperda Jadi Perda

Sabtu, 07 September 2024 18:53 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

images - 2021-04-15T071005.849.jpeg
DPRD Makassar

MAKASSARINSIGHT.com – Anggota DPRD Kota Makassar periode 2019-2024 menutup masa tugasnya dengan mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Perda).

Para wakil rakyat tersebut melangsungkan rapat paripurna terakhir di Lt 3 Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Jalan AP. Pettarani, Kota Makassar, pada Jumat malam (06/09/2024).

Empat rancangan peraturan daerah yang disahkan meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar 2023-2042, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Kota Makassar, serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.


Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, dan dihadiri oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

Dalam kesempatan tersebut, Rudianto Lallo menyampaikan bahwa selama satu periode, DPRD Makassar telah melahirkan 37 peraturan daerah.

“Ini kuantitas yang tinggi, dan kami berharap produk hukum yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Rudianto Lallo.

Rapat paripurna ini juga menandai akhir masa tugas Rudianto Lallo selama 10 tahun mewakili suara masyarakat di parlemen Kota Makassar. Selanjutnya, ia akan memperjuangkan aspirasi masyarakat di tingkat yang lebih luas, yaitu DPR RI. (**)