Abaikan Rekomendasi Mabes Polri, Penyidik Polda Bakal Dilapor ke Divpropam

Kamis, 01 September 2022 12:05 WIB

Penulis:El Putra

Editor:El Putra

4E67556C-7C7B-458E-9F57-E87760521E51.jpeg
Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sulsel. (IST)

PULUHAN mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Sulsel Menggugat menggelar aksi unjukrasa di Mapolda Sulsel, Rabu (31/8/2022). Mereka mendesak pihak Polda Sulsel segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk laporan Biro Hukum Pemprov Sulsel Marwan Mansyur terhadap PT Gihon Abadi Jaya.

“Berdasarkan rekomendasi dari Mabes Polri setelah dilakukan gelar perkara khusus, maka laporan Biro Hukum Pemprov Sulsel itu diketahui tidak ada tindak pidana. Jadi Polda Sulsel harusnya menghentikan penyidikan, kalau tidak itu kriminalisasi,” kata koordinator aksi, Imam Hardiansyah.

Diketahui, Biro Hukum Pemprov Sulsel Marwan Mansyur melaporkan PT Gihon Abadi Jaya ke polisi dengan tuduhan dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.

Akan tetapi, laporan tersebut dinilai mentah. Karena pihak PT Gihon Abadi Jaya yang melakukan permohonan perlindungan hukum dan gelar perkara khusus ke Mabes Polri.

Hasilnya, berdasarkan gelar perkara khusus yang telah dilakukan di Mabes Polri dengan Nomor B/3244/III/RES.7.5/2022 BARESKRIM, tertanggal 29 maret 2022, ditegaskan kalau laporan tersebut mentah karena tidak ditemukan pelanggaran hukum dan bukan tindak pidana.

“Makanya kami mendesak Polda Sulsel untuk segera menerbitkan SP3 terkait laporan tersebut. Hasil dari Mabes Polri sudaj ada, jangan mengkriminalisasi,” terang Imam lebih lanjut.

Terkait dengan tuntutan tersebut, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Sulsel Menggugat ini bakal melaporkan oknum penyidik Polda Sulsel ke Divisi Propam, Kapolda Sulsel hingga Mabes Polri karena dinilai tidak obyektif dalam menangani perkara ini.

“Kami bakal melaporkan penyidik perkara ini ke Divisi Propam, Kapolda Sulsel hingga Mabes Polri, karena penyidik mengabaikan rekomendasi Mabes Polri yakni jelas menyatakan tidak ada tindak pidana pada perkara ini sehingga selayaknya mengeluarkan SP3,” tegasnya.

Dir Intelkam Polda Sulsel Kombes Pol Yudi Hermawan sempat mendatangi lokasi aksi unjukrasa mahasiswa di depan Mapolda Sulsel.

Untuk langkah lanjutan, mahasiswa berjanji akan melakukan aksi unjukrasa lebih besar lagi kalai tuntutan mereka diabaikan dan akan melaporkan oknum penydik Polda ke Bidang Propam Polda Sulsel dan Divisi Propam Mabes Polri karena mengabaikan rekomendasi penghentian penyidikan Mabes Polri. (***)