2026, Tarif Listrik Rumah Tangga hingga Industri Aman

Sabtu, 03 Januari 2026 07:25 WIB

Penulis:El Putra

Editor:El Putra

Perawatan Jaringan PLN - Panji 3.jpg
Nampak petugas tengah melakukan perawatan jaringan kabel PLN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sebanyak Rp 133,3 triliun uang negara diberikan kepada PT PLN (Persero) di sepanjang 2022. Uang itu digunakan untuk subsidi lisrik hingga penyambungan listrik. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (Freepik)

MAKASSARINSGHT.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik untuk Triwulan I Tahun 2026 (Januari–Maret) tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi.

Keputusan tarif stabil ini diambil berdasarkan mekanisme pengaturan tarif yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Aturan ini menyebut penyesuaian tarif dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sesuai realisasi sejumlah indikator ekonomi makro. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa langkah tersebut sebagai upaya dalam menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian, serta stabilitas ekonomi pada awal tahun 2026.

Baca Juga: 

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” kata Tri dalam keterangan resmi, Rabu, 31 Desember 2025.

Melansir dari laman Kementerian ESDM, Kamis, 1 Januari 2026, parameter yang menjadi dasar perhitungan penyesuaian tarif mencakup pergerakan kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Secara formula, perubahan parameter-parameter tersebut berpotensi memicu revisi tarif setiap triwulan. Namun, dalam perhitungan terakhir untuk Triwulan I 2026, pemerintah memilih untuk menetapkan tarif listrik tetap tidak berubah. 

Selain itu, kebijakan ini juga tetap mempertahankan pemberian subsidi listrik kepada golongan yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kelompok pelanggan tersebut juga tidak mengalami perubahan tarif. 

Rincian Tarif Listrik per Kilowatt Hour (kWh) 2025 

Golongan rumah tangga (R):

  1. R1 subsidi 450 VA: Rp415 per kWh
  2. R1 subsidi 900 VA: Rp605 per kWh
  3. R1 non-subsidi 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh
  4. R1 non-subsidi 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  5. R1 non-subsidi 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  6. R2 daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  7. R3 daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Golongan bisnis (B):

  1. B1 usaha kecil 450–5.500 VA: Rp1.444,70 per kWh
  2. B2 usaha menengah 6.600–200.000 VA: Rp1.444,70 per kWh
  3. B3 usaha besar di atas 200.000 VA: Rp1.035,78 per kWh dengan skema waktu pemakaian (time of use)

Golongan industri (I):

  1. I-3 tegangan menengah di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  2. I-4 tegangan tinggi mulai 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh

Golongan pemerintah (P):

  1. P-1 daya 6.600–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  2. P-2 tegangan menengah di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  3. P-3 penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh

Golongan lain-lain (L):

L tegangan rendah, menengah, dan tinggi: Rp1.644,52 per kWh

Dalam hal ini, pemerintah mengimbau masyarakat agar menggunakan energi listrik secara efisien dan bijak, serta turut mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional sebagai bagian dari upaya kolektif. 

Menteri ESDM juga meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi operasional agar layanan listrik bagi pelanggan tetap optimal di seluruh wilayah. 

Baca Juga: 

Stabilitas tarif listrik ini menjadi bagian dari strategi kebijakan energi pemerintah pada periode pergantian tahun, terutama di tengah perubahan kondisi ekonomi dan kebutuhan konsumen. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 sampai periode evaluasi berikutnya di Triwulan II 2026, sesuai jadwal penyesuaian tarif berkala pemerintah.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Maharani Dwi Puspita Sari pada 01 Jan 2026