Ada Belasan Miliar Disiapkan Pemkot Makassar Ganti Rugi Lahan TPA Antang

Antang

Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan anggaran 12,5 miliar pembebasan lahan warga di tempat pembuangan akhir (TPA) Tamangapa, Makassar. Plt Kepala Bidang Persampahan, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Peningkatan Kapasitas, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Kahfiyani menegaskan pembayaran biaya pembebasan lahan warga di tempat pembuatan akhir (TPA) Tamangapa bakal dilakukan pada bulan Maret tahun 2022 mendatang. Hal itu merespons tuntutan warga yang sebelumnya menutup akses masuk tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala.

Aksi itu sebagai bentuk protes pemilik lahan seiring telah dimanfaatkan namun belum dibayarkan pemerintah. Kahfiyani berujar prosedur pembebasan lahan baru mulai dilaksanakan sejak Agustus 2021 lalu, sehingga tak cukup waktu untuk melakukan pencairan di tahun ini.

“Ini kan baru dilakukan sejak Agustus jadi terlalu mepet waktunya. Rencana pencairan di bulan Maret tahun depan, kan APBD biasa baru mulai berjalan di Maret,” kata Kahfiyani, Senin (13/12/2021). Secara rinci, dia menyebut ada 57 pemilik lahan dengan total 24 bidang tanah. Luasan tanah secara keseluruhan hampir mencapai 3 ribu hektare. 

 “Ada 19 bidang sudah bersertifikat, 4 yang rinci, dan 1 akte. Jadi semuanya itu ada 24 bidang. Luas yang mau diselesaikan itu menurut dokumen perencanaan kurang lebih 29.090 meter,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia, proses pembebasan lahan ini memang cukup memakan waktu. Pasalnya, ada sejumlah prosedur dan tahapan yang perlu dilakukan. Saat ini, progres sudah memasuki tahapan konsultasi publik. “Cuma di dalam pelaksanaannya, harus ada pengukuran. Pengukuran itu harus dibarengi lagi dengan beberapa persyaratan, misal ada yang butuh formulir lagi, tapi tidak semua begitu. Cuma kan mereka masuk ke dalam satu kelompok sehingga harus tuntas secara bersamaan,” bebernya.

Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli mengatakan, rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat pemilik lahan dengan anggota DPRD sudah pernah dilakukan beberapa waktu lalu.  Kala itu, warga mengadukan lahannya yang tertimbun tumpukan sampah dari aktivitas bongkar muat di TPA. Kondisi TPA yang juga saat ini dinilai sudah overkapasitas, maka pembebasan lahan warga diusulkan ke Pemerintah Kota Makassar. “Waktu RDP memang warga mengaku lahannya yang tertimbun sebagian tumpukan sampah dari aktivitas bongkar muat, sehingga warga agak keberatan dengan itu,” jelas dia. Kendati demikian, dia mengaku pembebasan lahan bakal dilakukan di tahun depan. Anggaran pencairan pun sudah dimasukkan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022. “Itu lahan akan dibebaskan di 2022. Anggaran pembebasan lahan besarannya sampai Rp12,5 miliar,” pungkasnya.

Editor: Rizal Nafkar
Tags SampahBagikan

Related Stories